SEMARANG, TALIGAMA.ORG,- Kebebasan pers pada hakikatnya tidak hanya berkaitan dengan kebebasan jurnalis dalam menjalankan profesinya. Lebih jauh, kemerdekaan pers merupakan bagian dari hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks tersebut, jurnalis dapat dipandang sebagai pihak yang menjalankan mandat publik melalui kerja jurnalistik. Informasi yang dihimpun, diverifikasi, dikonfirmasi, dan kemudian dipublikasikan bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi wartawan, melainkan memiliki fungsi sosial bagi masyarakat.
Pandangan tersebut sejalan dengan prinsip dalam Kode Etik Jurnalistik yang menempatkan kemerdekaan pers sebagai sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi. Kode Etik Jurnalistik juga menegaskan bahwa untuk memenuhi hak publik memperoleh informasi yang benar, wartawan membutuhkan landasan moral dan etika profesi.
Masyarakat membutuhkan pers untuk mengetahui berbagai persoalan yang terjadi di sekitarnya, termasuk kebijakan pemerintah, pelayanan publik, penegakan hukum, pembangunan, hingga persoalan sosial.
Karena itu, fungsi jurnalistik tidak semestinya hanya dilihat dari aktivitas seseorang yang membawa kamera, alat perekam atau perangkat digital. Di balik proses tersebut terdapat kepentingan masyarakat yang membutuhkan informasi sebagai dasar untuk memahami keadaan dan mengambil keputusan.
Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto pernah menegaskan bahwa keberlanjutan pers tidak boleh mengorbankan fungsi dan idealisme jurnalistik. Menurutnya, kepercayaan publik merupakan fondasi utama kemerdekaan pers dan media harus tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik, independensi serta kepentingan publik.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa kekuatan pers pada akhirnya bukan hanya terletak pada seberapa bebas media berbicara, tetapi juga pada sejauh mana masyarakat mempercayai informasi yang disampaikan.
Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, pers dapat mengkritisi pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga negara maupun berbagai institusi lainnya sepanjang dilakukan berdasarkan fakta dan kaidah jurnalistik.
Totok Suryanto dalam pernyataan yang dipublikasikan Dewan Pers juga menekankan bahwa ketika pers mengkritik pemerintah, hal tersebut bukan semata-mata bentuk permusuhan, melainkan bagian dari pengabdian kepada publik. Ia menyebut kepercayaan publik sebagai “mahkota pers”.
Dengan demikian, kritik jurnalistik seharusnya tidak otomatis dipahami sebagai serangan terhadap seseorang atau lembaga. Kritik yang lahir dari proses jurnalistik dapat menjadi bagian dari mekanisme kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi.
Namun, kebebasan tersebut tetap berjalan bersama tanggung jawab.
Jurnalis dituntut mencari informasi secara profesional, melakukan verifikasi, memberikan ruang konfirmasi kepada pihak terkait, serta menyajikan fakta secara proporsional. Kebebasan pers bukanlah kebebasan untuk mengabaikan fakta maupun hak orang lain.
Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau terdapat kekeliruan dalam sebuah karya jurnalistik, sistem pers Indonesia juga menyediakan mekanisme penyelesaian.
Hak jawab dan hak koreksi menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Artinya, penyelesaian persoalan pemberitaan semestinya tetap memperhatikan mekanisme pers yang berlaku. Prinsip tersebut juga berkaitan dengan upaya menjaga agar kebebasan pers tetap berjalan sekaligus memastikan media bertanggung jawab terhadap karya jurnalistiknya.
Dewan Pers dan Komnas HAM pada Januari 2026 juga menekankan pentingnya ruang aman bagi pers agar jurnalis dapat bekerja sehingga masyarakat tetap memperoleh informasi yang jujur, berimbang dan berorientasi pada kepentingan publik.
Dari perspektif tersebut, profesi jurnalis tidak dapat dilepaskan dari kepentingan masyarakat.
Jurnalis memang memiliki kebebasan untuk melakukan kerja jurnalistik, tetapi kebebasan itu memperoleh makna ketika digunakan untuk mencari dan menyampaikan informasi yang dibutuhkan publik.
Di sisi lain, publik juga memiliki hak untuk mengawasi pers. Media yang melakukan kesalahan harus terbuka terhadap koreksi, sementara jurnalis harus bersedia mempertanggungjawabkan proses jurnalistik yang dilakukan.
Keseimbangan inilah yang menjadi fondasi hubungan antara pers dan masyarakat.
Kebebasan pers bukanlah hak istimewa seorang jurnalis untuk berbicara sesuka hati. Kebebasan pers merupakan ruang demokrasi yang memungkinkan masyarakat memperoleh informasi, mengawasi kekuasaan dan memahami berbagai persoalan publik.
Jurnalis berada di tengah proses tersebut sebagai pelaksana kerja jurnalistik yang membawa mandat kepentingan publik.
Karena itu, pers yang kuat bukan hanya pers yang bebas berbicara, tetapi pers yang mampu menjaga fakta, etika, independensi dan kepercayaan masyarakat.
Pada akhirnya, kebebasan pers dan tanggung jawab jurnalistik bukanlah dua hal yang bertentangan. Keduanya justru menjadi satu kesatuan: kebebasan untuk mencari dan menyampaikan informasi, serta tanggung jawab untuk memastikan informasi tersebut benar-benar bermanfaat bagi publik.
(AGS “Kaperwil Jateng”)






