Bareskrim Sita dan Blokir 110 Aset dalam Perkara PT DSI, Nilainya Diklaim Lampaui Rp500 Miliar

Polri149 Dilihat

 

JAKARTA, TALIGAMA.ORG — Bareskrim Polri menyita dan memblokir 110 aset tanah dan bangunan serta menyita uang tunai hampir Rp5,4 miliar dalam berkas perkara tersangka berinisial FH terkait dugaan tindak pidana PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Secara keseluruhan, nilai aset yang ditelusuri penyidik dalam empat klaster perkara diklaim telah melampaui Rp500 miliar.

Kepala Subdirektorat II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol M. Arsal Sahban, mengatakan penelusuran aset diprioritaskan untuk mendukung pemulihan kerugian korban. Menurutnya, aset yang disita tidak seluruhnya tercatat atas nama FH, tetapi juga mencakup aset pihak atau perusahaan yang diduga berkaitan dengan perkara.

Dalam berkas FH, penyidik mengelompokkan aset ke dalam dua kategori utama: 60 aset yang telah disita sekaligus diblokir dan 50 bidang tanah yang diblokir. Aset tersebut tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Jabodetabek, Sukabumi, Pekalongan, Surakarta, hingga Palembang. Penyidik juga menyita uang tunai hampir Rp5,4 miliar serta barang bukti elektronik.

Arsal menyebut nilai aset yang ditelusuri dari empat klaster perkara telah melampaui Rp500 miliar. Angka tersebut, menurut penyidik, setara dengan hampir separuh nilai restitusi yang dihitung bagi para korban. Namun, nilai aset yang berhasil dilacak tidak otomatis sama dengan dana yang dapat segera dikembalikan. Realisasi pemulihan bergantung pada proses hukum, status kepemilikan, nilai aset yang dapat direalisasikan, serta putusan pengadilan.

Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyerahkan hasil penghitungan restitusi bagi 5.102 korban kepada Kejaksaan Negeri Depok pada 21 Oktober 2026. Nilai yang dihitung mencapai Rp1.076.021.883.889 atau sekitar Rp1,07 triliun.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Arif Budiman, menyatakan hasil penghitungan tersebut akan menjadi bahan dalam penyusunan tuntutan, dengan harapan majelis hakim mempertimbangkan pembebanan restitusi kepada para terdakwa. Sementara itu, Ketua LPSK Achmadi menyampaikan bahwa penghitungan dilakukan melalui verifikasi atas permohonan korban, dengan merujuk data lender PT DSI yang tercatat dalam sistem OJK.

Besarnya perkara tercermin dari hasil pemeriksaan OJK per September 2025. PT DSI tercatat menghimpun dana Rp11,49 triliun dari 23.266 lender sejak 2018. Dari jumlah tersebut, Rp2,47 triliun disebut belum dikembalikan, sedangkan sekitar Rp1,87 triliun diduga dialirkan ke proyek fiktif.

Penyidikan dibagi menjadi empat klaster, yang mencakup sejumlah individu terkait pengelolaan perusahaan, FH, serta PT DSI sebagai tersangka korporasi. Menurut keterangan penyidik, berkas perkara tiga klaster pertama telah dinyatakan lengkap atau P21, sedangkan klaster keempat masih dalam tahap penyidikan.

Upaya pelacakan dan penyitaan aset menjadi bagian penting dalam penanganan perkara ini. Meski demikian, bagi para korban, ukuran keberhasilan akhirnya bukan semata-mata besarnya aset yang ditemukan, melainkan kepastian hukum dan realisasi pengembalian dana sesuai mekanisme yang berlaku.

Penulis: Rachmat
Editor: Red/Aa’

Tinggalkan Balasan