PASURUAN, TALIGAMA.ORG,— Pelaksanaan mediasi tertutup dalam perkara sengketa tanah yang saat ini ditempati Kantor Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, menjadi perhatian dalam konteks keterbukaan informasi publik dan pelaksanaan tugas jurnalistik.
Dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, akses wartawan ke ruang mediasi perlu memperhatikan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. Prinsip keterbukaan informasi tidak serta-merta menjadikan seluruh proses mediasi dapat diikuti oleh publik maupun media, mengingat terdapat batas kerahasiaan yang harus dihormati. Kamis (22/10/2026).
Meski demikian, pembatasan akses ke ruang mediasi tidak serta-merta menutup ruang bagi wartawan untuk mencari informasi mengenai perkembangan perkara melalui sumber yang berwenang maupun keterangan para pihak setelah proses mediasi selesai.
Usai mengikuti sidang mediasi tertutup, salah satu ahli waris menyampaikan keterangannya kepada wartawan di luar ruang mediasi. Keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi yang dapat dihimpun untuk memberikan gambaran mengenai perkembangan sengketa tanah yang telah menjadi perhatian masyarakat.
Dalam pemberitaan, keterangan ahli waris perlu ditempatkan sebagai pernyataan dari salah satu pihak yang berperkara, bukan sebagai kesimpulan hukum atas kepemilikan tanah yang disengketakan. Informasi tersebut juga perlu disandingkan dengan dokumen perkara serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait agar pemberitaan tetap berimbang.
Prinsip ini penting agar masyarakat memperoleh informasi yang memadai tanpa mengganggu proses mediasi maupun mendahului putusan pengadilan.
Dengan demikian, mediasi yang tertutup tidak berarti seluruh informasi mengenai perkara menjadi tertutup. Wartawan tetap dapat menjalankan fungsi kontrol sosial melalui peliputan yang menghormati batas akses, menguji informasi, serta memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak terkait.
Perkara sengketa tanah Kantor Kelurahan Bukir tersebut masih harus dipahami berdasarkan proses dan fakta hukum yang terungkap. Karena itu, kepentingan publik atas informasi perlu berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap prosedur pengadilan dan asas praduga tak bersalah. (Red/Aa’/Duls)






