SAMPANG, TALIGAMA.ORG,– Praktik pemasangan meteran listrik baru oleh PT PLN (Persero) ULP Sampang diterpa isu miring akibat dugaan penyalahgunaan dan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP milik warga tanpa izin. Penggunaan data pribadi secara sembarangan tersebut disinyalir dilakukan oknum demi meloloskan permohonan daya listrik 2.200 VA bagi pelanggan lain, yang berdampak fatal pada terhentinya penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Sampang.
Peristiwa pilu ini salah satunya menimpa Ibu Habibah, seorang janda tidak bekerja yang berdomisili di Jalan Seruni, Kelurahan Rongtengah, Kabupaten Sampang, yang harus kehilangan hak bansosnya akibat nama dan NIK KTP miliknya mendadak terdaftar sebagai pengguna listrik berdaya besar. Tokoh masyarakat setempat, Moh Junaidi, mengungkapkan bahwa kerugian yang dialami warga kurang mampu ini murni dipicu oleh kecolongan administrasi serta kelalaian dalam prosedur verifikasi data pemohon baru di tingkat pelayanan teknis PLN.
”Ibu Habibah ini seorang janda yang tidak bekerja dan sangat menggantungkan hidupnya dari bantuan pemerintah, namun bansosnya mendadak tercabut hanya karena NIK KTP beliau dipakai secara asal-asalan oleh oknum untuk meloloskan pemasangan listrik bertegangan 2.200 VA milik orang lain,” katanya.
Moh Junaidi menambahkan bahwa ketidakcermatan petugas dalam mencocokkan identitas pemohon asli dengan dokumen kependudukan telah merugikan warga yang sama sekali tidak tahu-menahu mengenai pendaftaran daya listrik tersebut. Menurutnya, pembiaran terhadap pola penginputan data secara sembarangan ini sangat mencederai prinsip pelayanan publik dan merenggut hak dasar warga miskin yang menggantungkan hidup pada program jaring pengaman sosial.
”Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Dinas Sosial Kabupaten Sampang yang bekerja sangat baik dan responsif turun ke lapangan untuk memberikan klarifikasi resmi bahwa NIK Ibu Habibah memang dicatut oleh pihak pendaftaran PLN,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Junaidi menegaskan bahwa terungkapnya fakta dari Dinas Sosial tersebut kini mengarahkan sorotan publik kepada tanggung jawab manajemen PT PLN (Persero) atas dampak kerugian yang telah ditimbulkan. Pihaknya mempertanyakan sejauh mana iktikad baik dan bentuk pertanggungjawaban PLN ULP Sampang dalam memulihkan nama baik serta memfasilitasi perbaikan data pelanggan yang keliru tersebut.
”Yang menjadi pertanyaan besar kami sekarang, apakah pihak PLN bisa dan mau bertanggung jawab secara penuh atas permasalahan ini, mengingat akibat kelalaian mereka ada warga kecil yang harus kehilangan hak bansosnya,” tegasnya.
Ia mendesak agar pimpinan PLN ULP Sampang segera melakukan audit internal, menindak tegas oknum petugas maupun vendor pelaksana pendaftaran asal-asalan, serta menerbitkan surat keterangan pembetulan data resmi agar kepesertaan DTKS Ibu Habibah di Kementerian Sosial dapat segera dipulihkan kembali. (CHM)
