UNGARAN, TALIGAMA.ORG,- Barisan Masyarakat Bersatu (BARMAS) Kabupaten Semarang hari ini, Senin (19/10/2026), melaksanakan audiensi di Gedung DPRD Kabupaten Semarang untuk menyampaikan aspirasi penolakan terhadap rencana pengembangan energi panas bumi atau geothermal di kawasan Gunung Ungaran dan Gunung Telomoyo. Senin(19/10/26)
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan masyarakat secara resmi menyampaikan tuntutan agar proyek pengeboran geothermal dibatalkan karena dikhawatirkan merusak lingkungan, mencemari sumber air, mengganggu lahan pertanian, serta mengancam keberlangsungan hidup dan mata pencaharian warga sekitar.
DPRD Kabupaten Semarang merespons positif aspirasi masyarakat dan secara resmi menerbitkan surat bernomor 170/1116 bertanggal 19 Oktober 2026 yang ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia di Jakarta. Surat tersebut memuat empat poin penting permohonan masyarakat:
📌 Empat Poin Permohonan dalam Surat DPRD:
1. ❌ Menolak eksplorasi panas bumi di seluruh Indonesia
2. 📋 Mencabut Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.K/EK.04/MEM.E/2026 tentang penetapan wilayah kerja panas bumi di kawasan Ungaran, Kabupaten Semarang dan Kabupaten Kendal
3. ⚖️ Merevisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi
4. 🔄 Mendesak Presiden untuk melakukan perombakan/mereshuffle jajaran Menteri ESDM terkait kebijakan yang merugikan rakyat
Surat resmi tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Jawa Tengah, Bupati Semarang, serta diserahkan kepada BARMAS Kabupaten Semarang sebagai bukti tindak lanjut dari aspirasi masyarakat.
Perjuangan masyarakat terus berlanjut, semoga suara rakyat didengar dan mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. (Juma’at)
