KENDAL, TALIGAMA.ORG, — Penyaluran beras bantuan pangan di wilayah Pencarikan, Gondang, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, dilaksanakan dengan cara dibagikan merata kepada warga. Langkah ini dijelaskan dilakukan demi menjaga kerukunan, namun ternyata berbeda dari ketentuan resmi yang berlaku.
Pelaksanaan pembagian beras bantuan sosial yang disamaratakan kepada warga secara umum, tidak terbatas hanya pada nama yang terdaftar resmi sebagai penerima.
Jl. Nasional 1 No.1, Pencarikan, Gondang, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah 51352.
Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 10.34 WIB.
Pemerintah Kelurahan/Desa setempat, Babinkamtibmas, Babinsa, warga yang hadir menerima maupun yang memantau pelaksanaan.
Menurut penjelasan Lurah setempat, pembagian disamaratakan dipilih agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial dan perselisihan antarwarga. Kebiasaan pola pembagian seperti ini diklaim sudah berlangsung lama di lingkungan tersebut.
Beras dibagikan merata ke warga. Kegiatan pembagian tersebut disaksikan langsung oleh Babinkamtibmas dan Babinsa setempat.
Kebijakan ini pun memunculkan pandangan sebagian warga setuju demi menjaga kerukunan, namun sebagian lain keberatan — menganggap cara ini tidak sesuai aturan, sehingga bantuan justru tidak tepat sasaran.
“Kami membaginya rata agar tidak menimbulkan rasa cemburu antarwarga. Cara seperti ini sudah berjalan cukup lama di sini, dan saat pembagian juga disaksikan bersama oleh Babinkamtibmas serta Babinsa setempat,” tegas Lurah setempat saat menjelaskan kebijakan tersebut.
Warga pun terbagi pendapat: ada yang menganggap langkah ini mempermudah dan menjaga kedamaian, namun ada pula yang menegaskan bahwa bantuan semestinya hanya bagi yang namanya sudah tercatat sah dalam data resmi pemerintah pusat.
Padahal sesuai aturan, beras bantuan wajib disalurkan hanya kepada penerima yang namanya masuk daftar resmi DTKS/Kemensos, tidak boleh dibagi merata ke seluruh warga tanpa dasar data sah. Penyaluran menyimpang dari daftar berisiko dianggap melanggar ketentuan penyaluran bantuan sosial negara.
Hingga kini belum diketahui apakah pola pembagian ini sudah mendapat persetujuan tertulis dari Dinas Sosial maupun instansi berwenang di tingkat Kabupaten Kendal.(Juma’at)
