PROBOLINGGO, TALIGAMA.ORG,- Polres Probolinggo menegaskan bahwa pengamanan terhadap tujuh orang yang terdiri dari enam laki-laki dan satu perempuan di Desa Triwungan, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, pada Rabu (14/10/2026), murni dilakukan untuk menjaga keamanan dan melindungi para pihak dari potensi amukan massa yang telah berkumpul di lokasi.
Kapolres Probolinggo AKBP Asmida Rizki Siregar, S.I.K., M.I.S., menekankan bahwa tindakan kepolisian tersebut merupakan langkah preventif guna mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Dalam peristiwa tersebut, petugas hanya menerima penyerahan tujuh orang dari masyarakat untuk diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tidak ada penyerahan barang-barang berharga seperti mobil, dompet maupun barang lainnya kepada petugas sebagaimana informasi yang beredar.
“Perlu kami tegaskan bahwa pada saat itu petugas hadir untuk melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap tujuh orang yang diserahkan masyarakat, karena telah berkumpul massa di lokasi. Sampai saat ini, Polres Probolinggo juga belum menerima laporan terkait kehilangan mobil maupun dompet sebagaimana yang diberitakan,” tegas Kapolres Probolinggo.
Setelah diamankan, ketujuh orang tersebut dibawa ke Polres Probolinggo untuk menjalani pemeriksaan awal dan pendalaman oleh Satreskrim. Berdasarkan hasil gelar perkara sementara, belum ditemukan cukup bukti untuk meningkatkan status hukum para pihak. Meski demikian, pendalaman tetap dapat dilanjutkan apabila ditemukan alat bukti atau petunjuk baru.
Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan urine untuk mengetahui kemungkinan penggunaan narkotika. Hasil pemeriksaan menunjukkan dua orang terindikasi positif narkoba dan telah dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Probolinggo untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara lima orang lainnya telah dipulangkan dengan kewajiban lapor apabila diperlukan.
Kapolres Probolinggo mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Apabila terdapat pihak yang merasa kehilangan atau dirugikan, diharapkan segera membuat laporan resmi kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Polres Probolinggo berkomitmen menangani setiap informasi dan laporan masyarakat secara profesional, objektif dan proporsional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta mengedepankan kepastian hukum.(Kiki)
