Soroti Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek, Aliansi Masyarakat Pembela Keadilan: Hentikan Kriminalisasi Masinis

Berita392 Dilihat

JAKARTA, TALIGAMA.ORG,- Aliansi Masyarakat Pembela Keadilan (AMPK) secara resmi mengeluarkan press rilis yang menyatakan penolakan terhadap kriminalisasi Masinis KA Argo Bromo Anggrek buntut dari insiden kecelakaan kereta api.

AMPK menilai bahwa kecelakaan yang terjadi tersebut bukanlah murni kelalaian individu masinis, melainkan cerminan adanya kegagalan sistemik dalam tata kelola keselamatan perkeretaapian di Indonesia.

Dalam rilis yang diterima media ini, AMPK menegaskan bahwa menjadikan masinis sebagai tersangka merupakan bentuk pengorbanan pekerja di lapangan akibat lemahnya sistem.

Dua Indikasi Kegagalan Sistemik

Berdasarkan hasil kajian AMPK, terdapat dua indikasi utama kegagalan sistem yang harus segera diselesaikan:

1. Standar Keselamatan & SOP Tidak Maksimal
Sistem persinyalan (sinyal) diduga belum berjalan secara maksimal sehingga menjadi pemicu utama terjadinya kecelakaan.

2. Pelanggaran Regulasi
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diduga telah melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2018 tentang Persyaratan Teknis Peralatan Persinyalan Perkeretaapian.

“Kecelakaan ini tidak bisa dilihat hanya dari kesalahan masinis. Ada masalah besar dalam sistem keselamatan yang harus diusut tuntas. Jangan sampai ada pekerja yang dikorbankan,” tulis AMPK dalam rilisnya.

6 Tuntutan AMPK

Untuk itu, Aliansi Masyarakat Pembela Keadilan mengajukan 6 tuntutan utama kepada pihak terkait:

1. Hentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap Masinis KA Argo Bromo Anggrek sampai hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan audit independen selesai dan diumumkan.

2. Bentuk Tim Audit Independen yang melibatkan KNKT serta pakar transportasi independen untuk mengusut tuntas akar masalah kecelakaan.

3. Keterbukaan dan transparansi publik atas seluruh hasil investigasi kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek.

4. Lakukan reformasi total terhadap sistem keselamatan perkeretaapian di Indonesia agar tidak ada lagi pekerja (masinis) yang menjadi korban akibat lemahnya sistem.

5. Direktur PT Kereta Api Indonesia (KAI) harus bertanggung jawab penuh atas terjadinya kecelakaan dan ditetapkannya masinis menjadi tersangka.

Ultimatum 7×24 Jam

AMPK juga memberikan batas waktu tegas. Mereka memberi tenggat waktu 7×24 jam sejak rilis ini dikeluarkan agar seluruh tuntutan mereka diindahkan oleh pihak-pihak terkait, dalam hal ini PT KAI dan Kemenhub.

Jika tidak ada respons dan langkah konkret, AMPK menyatakan akan kembali turun ke jalan melaksanakan aksi demonstrasi dengan jumlah massa yang jauh lebih besar.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT KAI dan Kemenhub belum memberikan tanggapan resmi terkait press rilis yang dikeluarkan AMPK tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut.

(AGS “Kaperwil Jateng”)

Tinggalkan Balasan