Syarat Akan Penyimpangan Dalam Program Revitalisasi, LSM JAKPRO Akan Melaporkan Beberapa Satuan Pendidikan Di Probolinggo Ke Kejaksaan

Berita649 Dilihat

 

PROBOLINGGO, TALIGAMA.ORG,- Pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan di kabupaten probolinggo mendapat sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Aktivis Probolinggo (LSM JAKPRO).senin 5 oktober 2026.

Melalui sekertaris LSM JAKPRO Purnomo mangatakan, pihaknya dalam program revitalisasi sekolah tahun anggaran 2026 tidak akan mentoleransi oknum yang coba bermain-main di balik program,apalagi pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi yang sudah di rencanakan.

“Program revitalisasi sekolah merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan pendidikan bermutu menuju Indonesia Emas 2045.dimana pelaksanaanya harus berjalan transparan, akuntabel dan bebas dari penyimpangan.katanya.

Purnomo menegaskan,LSM JAKPRO dalam program revitalisasi sekolah yang saat ini sudah banyak melaksanakan pembangunan memastikan pelaksanaannya sesuai dengan petunjuk teknis yang di atur dalam peraturan direktur jendral pendidikan anak dini,pendidikan dasar dan menengah no 1 tahun 2026 tentang petunjuk teknis pengelolaan bantuan pemerintah revitalisasi satuan pendidikan tahun anggaran 2026.

“Kami berharap dalam program revitalisasi ini dilaksanakan sesuai dengan aturan yang sudah di tentukan pemerintah.salah satunya peraturan direktur jendral pendidikan anak dini,pendidikan dasar dan menengah no 1 tahun 2026,dimana pelaksanaannya di lakukan secara swakelola oleh pihak penerima anggaran.apabila kami temukan pembangunannya dilaksanakan oleh pihak lain.maka kami pastikan akan melaporkan ke kejaksaan nantinya.ungkapnya.

Lebih lanjut Purnomo menambahkan,LSM JAKPRO sudah me warning penerima anggaran revitalisasi di kabupaten probolinggo.bahkan menurut purnomo pihaknya sudah berkirim surat ke salah satu satuan pendidikan yang menerima program untuk mengklarifikasi hasil pembangunan yang di duga tidak sesuai dengam gambar yang sudah di rencanakan.

“Ada beberapa satuan pendidikan yang kami duga melaksanakan pembanguan tidak sesuai dengan gambar.kami surati untuk mengklarifikasi kenapa di laksanakan tidak sesuai.bahkan kami duga syarat akan penyimpangan.kalau surat kami tidak di balas untuk menjelaskan dugaan kami.maka kami pastikan satuan pendidikan itu kami laporkan kepada aparat penegak hukum.tegasnya.

Lebih lanjut Purnomo menerangkan,Dalam program revitalisasi sekolah 2026 menemukan dugaan pengelola anggaran syarat akan penyimpangan, Diantaranya dilaksanakan pembangunan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang tidak sesuai dengan gambar yang di rencanakan.

“Kami menemukan pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan gambar.salah satunya pada pembangunan gedung sekolah PAUD dibeberapa kecamatan di kabupaten probolinggo.di mana kolom struktur yang seharusnya memakai 6 ulir besi 13 mm.tapi dilaksanakan hanya dengan 4 ulir besi.kami sudah mendokumentasikan semua, P2SP mana saja yang melakukan penyimpangan itu sudah kami ketahui.dan pasti kami akan laporkan kepada pihak yang berwenang.imbuhnya. (Kiky)

Tinggalkan Balasan