17 Narapidana Lapas Lowokwaru Langsung Bebas Lewat REMISI HUT RI Ke 81

Berita242 Dilihat

B

MALANG KOTA, TALIGAMA.ORG, — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Lowokwaru Kota Malang menyerahkan Remisi Umum kepada 1.752 narapidana, Senin (17/8/2026) .

Penyerahan berlangsung di Lapangan Senopati Lapas Kelas I Malang, dihadiri Wali Kota Malang Wahyu Hidayat serta jajaran Forkopimda Malang Raya.

Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, 1.725 orang memperoleh Remisi Umum I (RU I) dengan potongan masa pidana bervariasi mulai dari 1 hingga 6 bulan, dan 27 orang menerima Remisi Umum II (RU II) .

“Dari 27 penerima RU II, sebanyak 17 orang dinyatakan langsung bebas. Sementara 10 orang lainnya masih menjalani pidana subsidair sehingga belum dapat dibebaskan,” ujar Christo.

Christo juga menegaskan bahwa remisi bukanlah hadiah semata, melainkan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan.

“Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri, mengikuti pembinaan dengan baik, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” tambahnya .

Secara rinci, warga binaan penerima remisi berasal dari:

– Kabupaten Malang: 1.130 orang
– Kota Malang: 638 orang
– Kota Batu: 124 orang

Sementara itu, masih ada 306 narapidana yang belum diusulkan menerima remisi karena belum memenuhi syarat, antara lain yang masih menjalani pidana subsidair, terkena pencabutan pembebasan bersyarat, pelanggaran tata tertib, maupun belum memenuhi masa pidana minimal.

Sebelumnya, dalam rangkaian kegiatan menyambut HUT RI ke-81, Lapas Lowokwaru juga menggelar skrining kesehatan bagi 652 warga binaan serta kegiatan menjahit bendera Merah Putih sepanjang 81 meter.

Sumber : Bas

Tinggalkan Balasan