PIDIE, TALIGAMA.ORG, – Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Kelas I Banda Aceh, Mastur, A.Md.IP., S.H., M.M., bersama jajaran pejabat struktural dan Pembimbing Kemasyarakatan, melaksanakan audiensi dan silaturahmi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Pidie beserta seluruh jajaran pada Selasa, 27 Oktober 2026. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB ini berjalan hangat dan produktif, Selasa (27/10/26).
-Tujuan Kegiatan
Pertemuan ini diselenggarakan untuk mempererat ikatan kelembagaan sekaligus memperkuat koordinasi dan sinergi antara Balai Pemasyarakatan dan Kejaksaan Negeri Pidie. Fokus utamanya adalah memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga berjalan lebih efektif, terutama dalam penerapan pidana kerja sosial.
-Fokus Pembahasan: Pidana Kerja Sosial
Pidana kerja sosial menjadi topik utama dalam diskusi ini. Sebagai bentuk pidana non-pemenjaraan, pendekatan ini mengedepankan:
– ✅ Aspek pembinaan pelaku tindak pidana
– ✅ Pertanggungjawaban sosial
– ✅ Reintegrasi yang mulus pelaku ke tengah masyarakat
Kedua pihak sepakat bahwa koordinasi yang erat antar-lembaga adalah kunci utama agar penerapan pidana kerja sosial berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, konsisten, dan terukur.
-Pentingnya Sinergitas Penegak Hukum
Kabapas Kelas I Banda Aceh, Mastur, menyampaikan:
“Membangun komunikasi dan kerja sama yang berkelanjutan dengan sesama aparat penegak hukum adalah kebutuhan mendasar. Sinergitas antara Bapas dan Kejaksaan diharapkan dapat mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu, sekaligus meningkatkan efektivitas pembinaan dan reintegrasi warga binaan.”
Selain membahas teknis pelaksanaan pidana kerja sosial, pertemuan ini juga menjadi wadah untuk menyamakan pemahaman terkait perkembangan kebijakan pemidanaan serta langkah strategis masing-masing institusi ke depan.
Harapan ke Depan
Melalui pertemuan ini, Bapas Kelas I Banda Aceh berharap kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Pidie semakin kokoh dan solid. Pelaksanaan pidana kerja sosial nantinya dapat didukung melalui koordinasi yang efektif, profesional, dan berkesinambungan.
Sinergitas antar-penegak hukum adalah langkah strategis untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih humanis, berkeadilan, serta berorientasi pada pembinaan dan pemulihan sosial.
(Humas Bapas Kelas I Banda Aceh/AA)
