LSM Triga Nusantara Indonesia Resmi Adukan KPK ke Dewas dan Datangi Kejagung: Soroti Penanganan Kasus Oknum Polri & Mangkirnya Saksi Pejabat

Topik Terkini439 Dilihat

 

Mandor Baya: “Keadilan Jangan Tumpul ke Atas dan Tajam ke Bawah, Marwah Hukum Harus Diselamatkan”_

JAKARTA, TALIGAMA.ORG, — 27/10/2026 | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) secara resmi menyampaikan Surat Kajian Hukum serta Pengaduan Masyarakat kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK RI) dan Kejaksaan Agung RI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Langkah tegas ini diambil untuk menyikapi krisis kepercayaan publik (public distrust) atas lambatnya penanganan sejumlah perkara korupsi yang melibatkan oknum aparat penegak hukum dan pejabat tinggi negara.

Perwakilan resmi LSM Trinusa, Maksum Alfarizi—yang akrab disapa Mandor Baya—menyatakan bahwa kedatangan mereka ke KPK merupakan wujud nyata fungsi kontrol sosial agar penegakan hukum di Indonesia tidak tebang pilih.

“Hari ini kami mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menyampaikan surat kajian hukum dan pengaduan terkait dugaan ketidakprofesionalan serta potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara Ipda Yayat Sudrajat, sekaligus mendesak tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang mangkir dari panggilan hukum,” ujar Mandor Baya di Jakarta.

Pokok Sorotan dan Kajian Hukum LSM Trinusa yang diantaranya adalah,

Kasus Kejanggalan Aset Oknum Polri (Ipda Yayat Sudrajat) Berdasarkan pemberitaan media, perwira pertama Polri tersebut diduga menguasai belasan unit rumah mewah di berbagai wilayah meski memiliki profil gaji resmi sekitar Rp2,9 juta per bulan.

Ketimpangan mencolok ini mengindikasikan adanya dugaan kekayaan tidak wajar (unexplained wealth) serta potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

LSM Trinusa mendesak agar status hukumnya segera ditetapkan dengan jelas serta mendorong Kejaksaan Agung (Jampidsus) untuk mengambil alih atau melakukan supervisi ketat guna menjamin objektivitas.

Dugaan Pembiaran terhadap Saksi yang Mangkir Panggilan KPK LSM Trinusa menyoroti belum adanya tindakan tegas berupa penjemputan paksa (perintah membawa) maupun pencegahan ke luar negeri terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yang diberitakan telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan saksi oleh KPK terkait perkara suap HGB PT Summarecon Tbk.

Hal ini dinilai mencederai asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

Tuntutan Resmi LSM Triga Nusantara Indonesia disebutkan didalamnya
Melalui Surat Nomor 108/KAJIAN-HUKUM/LSM-TRINUSA/X/2026, LSM Trinusa mendesak instansi berwenang untuk mengambil langkah-langkah konkret yaitu,
Kepada Kejaksaan Agung RI (Jampidsus) segera mengambil alih atau melakukan supervisi ketat atas penanganan perkara Ipda Yayat Sudrajat agar diusut tuntas hingga dugaan TPPU.

Dan Kepada Dewan Pengawas KPK RI segera memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan ketidakprofesionalan (professional misconduct) penyidik KPK yang belum menerbitkan perintah membawa dan pencegahan ke luar negeri terhadap saksi yang mangkir.

Kepada Divpropam Polri dan Kompolnas: Melakukan pengawasan melekat dan pemeriksaan etik terhadap penanganan perkara internal demi menjaga transparansi institusi Polri.

LSM Trinusa menegaskan akan terus mengawal penanganan perkara-perkara ini melalui jalur konstitusional demi terwujudnya penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan di Indonesia.(AA)