PROBOLINGGO, TALIGAMA.ORG,— Warga di lingkungan RT 05/RW 04, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, mengeluhkan penutupan akses jalan lingkungan yang dilakukan secara sepihak. Jalan yang sudah dipaving menggunakan anggaran negara itu kini dipagar bambu, sehingga warga kesulitan beraktivitas sehari-hari.
Pantauan di lokasi pada Jumat, 26 September 2026, terlihat jalan berlebar sekitar 6 meter dan panjang sekitar 20 meter tersebut berakhir tertutup pagar bambu dan rimbunan pepohonan. Padahal jalan itu merupakan akses penghubung antarwarga yang telah dibangun dengan dana publik.
Warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekesalannya. “Jalan ini sudah lama dipaving, tiba-tiba dipagar oleh Pak Sugito. Sudah lebih setahun kami tidak bisa melaluinya. Harus memutar jauh. Kalau ini jalan milik kelurahan, tidak seharusnya ditutup begitu,” ungkapnya.
Penutupan ini ternyata sudah berlangsung lama. Awalnya warga diberitahu penutupan bersifat sementara karena ada kegiatan warga pada tahun 2023, namun hingga kini jalan tersebut belum juga dibuka kembali. “Kami meminta Lurah bertindak tegas soal ini,” tambah warga lainnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Kelurahan Kademangan menyatakan baru pertama kali menerima informasi resmi terkait masalah ini selama menjabat empat bulan terakhir. “Terima kasih informasinya, akan segera kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Saat itu juga, Lurah langsung menghubungi Ketua RW 04, Kahar, melalui telepon. Kahar membenarkan penutupan tersebut telah berlangsung lama sejak adanya hajatan warga dan belum dibuka kembali.
Lurah kemudian menegaskan akan memanggil pihak RT dan RW terkait untuk mengklarifikasi status kepemilikan lahan tersebut. “Kalau ini jalan yang sudah dipaving dengan dana negara, sayang sekali jika tidak dimanfaatkan warga. Kalau benar aset kelurahan, harus dibuka kembali untuk kepentingan umum,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak yang diduga menutup jalan tersebut untuk mendapatkan tanggapan berimbang. Warga berharap pihak Kelurahan, Kecamatan, BPN Kota Probolinggo, dan instansi terkait segera meninjau lokasi dan membuka kembali akses jalan tersebut.
Catatan Redaksi:
Apabila penutupan terbukti dilakukan tanpa hak, hal tersebut berpotensi melanggar hukum, antara lain Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa hak, serta aturan penyalahgunaan wewenang bagi ASN dan Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang tugas dan fungsi Ketua RT dan RW. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait.
(Bakar)






