Bukan Pom Resmi, Dan Memalukan!!! Mobil Milik BGN Terlihat Isi BBM Eceran Atau Kaki Lima

Topik Terkini215 Dilihat

 

PROBOLINGGO, TALIGAMA.ORG,- 07/10/2026-Sebuah kendaraan operasional program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi sorotan publik. Hal ini terjadi setelah kendaraan berlogo Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut kedapatan melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di pengecer ilegal pinggir jalan oleh warga.

Kejadian ini langsung memicu polemik di tengah masyarakat. Sebagai fasilitas negara yang dibiayai oleh APBN, kendaraan operasional MBG seharusnya menaati regulasi ketat mengenai operasional dan pengelolaan anggaran belanja bahan bakar.

Berdasarkan aturan baku tata kelola logistik negara, tindakan mengisi BBM di pengecer eceran dinilai melanggar prosedur administrasi pertanggungjawaban. Pengeluaran anggaran operasional armada diwajibkan menyertakan struk cetak resmi dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sebagai bukti Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang sah. Pembelian melalui pengecer ilegal membuat laporan pertanggungjawaban keuangan negara tidak sah secara hukum keuangan.

Selain masalah transparansi anggaran, aspek teknis kendaraan juga menjadi sorotan serius. Mobil operasional SPPG dituntut dalam performa sterilisasi dan mekanis yang prima demi ketepatan waktu distribusi pangan sehat ke sekolah-sekolah. Penggunaan BBM eceran yang tidak terjamin orisinalitas serta kualitasnya dikhawatirkan dapat merusak mesin dan menghambat rantai pasok makanan anak sekolah.
Merespons potensi penyimpangan tersebut, Badan Gizi Nasional sebelumnya telah menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk penyalahgunaan armada dinas. BGN menegaskan siap menjatuhkan sanksi disiplin berat bagi oknum pengemudi maupun pengelola unit SPPG yang terbukti melanggar SOP operasional ini. Sanksi tegas yang disiapkan mulai dari teguran tertulis, pembekuan (suspend) akun unit operasional, hingga pemutusan hubungan kemitraan secara permanen.

Pihak berwenang juga terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa di lapangan. Laporan dapat dilayangkan secara resmi melalui Call Center SAGI 127 atau kanal pengaduan pelayanan publik nasional terintegrasi di Situs SP4N-LAPOR! Badan Gizi Nasional.

(Red/Kiky)

Tinggalkan Balasan