TERBUKTI: PENGURUGAN LAHAN DI ROWOSARI BERLANGSUNG, STATUS LP2B DAN LSD DIpertanyakan

Topik Terkini324 Dilihat

KENDAL, TALIGAMA.ORG,- 5 Oktober 2026 — Aktivitas pengurugan lahan terekam jelas berlangsung di Jalan Sikucing DK, Desa Saribaru, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 10.25 WIB.

Bukti visual menunjukkan truk pengangkut material padas menurunkan muatan, sementara alat berat meratakan permukaan tanah. Saat ditemui awak media di lokasi, salah satu pekerja yang tidak ingin disebutkan namanya memberikan keterangan terbatas.

“Saya hanya bekerja untuk menguruk lahan ini. Terkait luasnya saya tidak tahu. Langsung tanya saja ke Kaji Ndon, dia pemiliknya. Sekarang lagi di rumah Sikucing,” ujarnya.

Keterangan ini memperkuat dugaan adanya kegiatan pengurugan yang dikerjakan secara nyata, namun rincian luas lahan, tujuan pemanfaatan, serta kelengkapan izin belum dapat dikonfirmasi langsung dari pihak pemilik.

Kegiatan ini memicu kekhawatiran warga terkait status peruntukan lahan. Masyarakat mempertanyakan apakah kawasan tersebut termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Jika termasuk kawasan lindung, pengubahan fungsi tanpa izin resmi dapat melanggar aturan perlindungan lahan pangan.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pemilik lahan maupun instansi terkait. Warga meminta pemerintah kabupaten segera:

1. Memverifikasi status lahan — apakah masuk LP2B/LSD
​
2. Memeriksa kelengkapan izin kegiatan pengurugan
​
3. Menghentikan sementara kegiatan jika belum memenuhi syarat peraturan yang berlaku.

(Juma’at)

Tinggalkan Balasan