PENGURUGAN LAHAN DI ROWOSARI DISOROT, STATUS LP2B/LSD SERTA IZIN RESMI DIPERTANYAKAN

Topik Terkini324 Dilihat

KENDAL, TALIGAMA.ORG, — Aktivitas pengurugan lahan menggunakan material padas di Jalan Bahari, Desa Rowosari, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, memicu sorotan awak media dan kekhawatiran warga. Kegiatan yang berlangsung sejak Rabu dan terpantau aktif pada Kamis (1/10/2026) diduga berada di kawasan lahan pertanian, sehingga statusnya sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) maupun Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menjadi pertanyaan utama.

Pengurugan dilakukan dengan sejumlah truk pengangkut material serta alat berat, menutup permukaan tanah yang tampak berupa lahan produktif. Luas lahan yang direncanakan diurug sekitar 3.000 meter persegi.

Hermawan, pemborong pekerjaan urugan, mengaku hanya melaksanakan tugas teknis tanpa mengetahui tujuan pasti peruntukan lahan tersebut.
“Saya hanya mengerjakan urugan, untuk dibuat apa saya tidak tahu. Langsung konfirmasi ke Balai Desa, kepada Pak Carik Rowosari sebagai pemiliknya,” ujarnya.

Pemilik lahan yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa (Carik) Rowosari, Ahmad Romdhon, tidak ditemukan saat tim media mendatangi kantor desa. Keterangan disampaikan perwakilannya, Niko.
“Lahan bagian depan yang diurug sudah berstatus lahan pekarangan atau blok kuning. Rencananya akan dibangun rumah tinggal ( rumah pribadi),” jelas Niko.

Kepala Kecamatan Rowosari, Eko Mahmud, didampingi Kasi Trantib Solikin, membenarkan kegiatan tersebut diketahui pihaknya sejak Rabu sore.
“Benar, lahan itu milik Ahmad Romdhon, selaku Carik Rowosari. Kami sudah menyusun surat imbauan, namun hingga kini belum disampaikan kepada yang bersangkutan,” ungkap Camat.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi dari instansi teknis berwenang mengenai status pasti lahan tersebut — apakah masuk kawasan LP2B, LSD, atau kawasan lain sesuai rencana tata ruang. Masyarakat mempertanyakan: apakah keterangan lisan saja sudah cukup untuk mengubah fungsi lahan, tanpa izin tertulis dari dinas terkait

Publik menuntut kejelasan transparan. Jika lahan tersebut terbukti lahan pertanian produktif, atas dasar apa pengurugan dilakukan, untuk kepentingan apa, dan apakah seluruh ketentuan perlindungan lahan serta tata ruang telah dipenuhi? Jawaban dari pemilik lahan maupun pemerintah dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

(Juma’at)