PASURUAN, TALIGAMA.ORG, — Sidang perdana perkara perdata Nomor 33/Pdt.G/2026/PN Psr di Pengadilan Negeri Pasuruan, Kamis (1/10/2026), terpaksa ditunda lantaran pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan.
Perkara sengketa tanah keluarga Mbah Juna ini belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. Majelis Hakim menunda persidangan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Usai mengetahui sidang ditunda, suasana haru pecah di halaman pengadilan. Sejumlah ahli waris tak kuasa menahan tangis. Sengketa tanah yang mereka yakini sebagai hak sah keluarga telah berlangsung nyaris setengah abad.
Abd. Munib, salah satu ahli waris, memendam kesedihan sekaligus harapan yang tak kunjung padam:
“Sudah hampir 50 tahun kami menunggu. Tanah ini adalah hak keluarga kami, warisan leluhur yang dijaga turun-temurun. Selama ini kami sabar menunggu keadilan, namun penyelesaian tak kunjung tiba.
Kami memohon kepada Pemerintah Kota Pasuruan untuk membuka ruang penyelesaian yang adil. Kami bukan menuntut yang bukan milik kami. Kami hanya ingin hak kami sebagai warga dihormati, diakui, dan diberikan sebagaimana mestinya. Keadilan itu hak semua orang, bukan?”
Sengketa yang berakar sejak sekitar tahun 1976 ini akhirnya memasuki jalur litigasi. Riwayat tanah, kelengkapan dokumen kepemilikan, kedudukan hukum para pihak, serta dasar penguasaan lahan akan diuji sepenuhnya melalui proses pembuktian di persidangan.
Sementara itu, ketidakhadiran pihak tergugat — Pemerintah Kota Pasuruan beserta BPN Kota Pasuruan — pada sidang perdana tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas dalil yang diajukan penggugat. Alasan ketidakhadiran tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan.
Redaksi tetap membuka ruang tanggapan dan klarifikasi bagi Pemerintah Kota Pasuruan, para pihak tergugat, maupun pihak terkait lainnya.
(Redaksi / Aa’ / Rachmat)






