PALEMBANG, TALIGAMA.ORG,-Penyegelan bangunan di kawasan Pancawarna atau eks Ciniplek oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang mendapat tanggapan dari Ruri Jumar Saef, S.T., S.H., M.T., yang menyatakan bertindak selaku Kuasa Ahli Waris Almarhum Raden Mahdjoeb alias Raden Nangling.
Ruri menanggapi desakan kelompok masyarakat MCB dan KAMPANG yang meminta pembukaan akses Jalan Pancawarna atau eks Ciniplek. Menurutnya, aspirasi masyarakat merupakan bagian dari kehidupan publik, tetapi setiap tuntutan yang berkaitan dengan status tanah harus disertai dasar hukum dan bukti yang dapat diperiksa.
Ia mempertanyakan apakah pihak-pihak yang mendesak pembukaan akses tersebut memiliki dokumen yang menunjukkan hak atas tanah, kewenangan atas jalan, atau dasar resmi lain yang relevan dengan objek yang dipersoalkan.
“Silakan menyampaikan aspirasi. Namun, apabila desakan itu didasarkan pada klaim mengenai status tanah atau hak atas jalan, dasar hukum dan dokumennya perlu dibuka agar dapat diperiksa secara objektif. Jangan sampai pernyataan di ruang publik mendahului pemeriksaan dokumen,” ujar Ruri.
DESAKAN MASYARAKAT PERLU DIBEDAKAN DARI BUKTI KEPEMILIKAN
Ruri menegaskan bahwa dukungan masyarakat terhadap pembukaan jalan tidak dengan sendirinya menjadi bukti kepemilikan tanah. Sebaliknya, pihak ahli waris juga harus membuktikan klaimnya melalui dokumen yang sah dan identifikasi bidang tanah yang tepat.
Menurutnya, setidaknya perlu dibedakan tiga persoalan: kepentingan masyarakat terhadap akses jalan, kewenangan pemerintah dalam penertiban bangunan, serta status hak atas tanah yang menjadi objek perselisihan.
Ketiganya tidak dapat disamakan begitu saja.
Karena itu, Ruri meminta MCB dan KAMPANG menjelaskan dasar faktual dan hukum dari tuntutan yang mereka sampaikan, terutama apabila mereka menyatakan bahwa jalan tersebut merupakan jalan umum atau bahwa tanahnya merupakan aset pemerintah.
“Pertanyaan kami sederhana: apa dasar dokumennya, bagaimana riwayat tanahnya, dan instansi mana yang telah memverifikasi statusnya? Jawaban atas pertanyaan itu harus mengacu pada dokumen resmi, bukan hanya pendapat atau desakan,” katanya.
Ruri menegaskan bahwa ia tidak bermaksud menghalangi aspirasi masyarakat. Ia meminta agar seluruh pihak mengedepankan bukti, menghindari kesimpulan sepihak, dan memberi ruang bagi pemeriksaan yang transparan.
AHLI WARIS MENYATAKAN TANAH TIDAK PERNAH DIHIBAHKAN
Pihak ahli waris menyatakan bahwa tanah Pancawarna atau eks Ciniplek yang mereka klaim sebagai bagian dari harta peninggalan Raden Mahdjoeb alias Raden Nangling tidak pernah dihibahkan kepada Pemerintah Kota Palembang.
Atas dasar itu, Ruri meminta Pemkot Palembang menunjukkan dokumen perolehan hak apabila kawasan tersebut tercatat sebagai aset pemerintah. Dokumen yang perlu diperiksa antara lain akta hibah, surat pelepasan hak, dokumen pengadaan tanah, berita acara penyerahan, serta catatan resmi mengenai pencatatan aset daerah.
Ia juga meminta agar status Jalan Pancawarna dijelaskan secara tertulis, termasuk dasar penetapan atau pencatatannya sebagai jalan umum apabila memang demikian status administratifnya.
Menurut Ruri, keberadaan akses yang digunakan masyarakat dan status kepemilikan tanah harus diteliti secara terpisah, kemudian dicocokkan berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.
DOKUMEN SITA JAMINAN 1948 DIMINTA DIVERIFIKASI
Dalam mendukung permintaan klarifikasi, pihak ahli waris menunjukkan sampul dokumen Pengadilan Negeri Palembang CIV Nomor 35/1948 mengenai perkara sita jaminan atau *conservatoir beslag*.
Dokumen tersebut mencantumkan *proces-verbaal conservatoir beslag* tanggal 23 dan 27 Maret 1948 serta penetapan sita jaminan tanggal 30 Maret 1948.
Pihak ahli waris meminta agar arsip perkara diperiksa untuk memastikan objek yang tercakup, batas-batas bidang, dan status hukum sita tersebut saat ini.
Ruri juga merujuk sampul putusan Mahkamah Agung Nomor 33 K/Sip/1950, Nomor 505 K/Sip/1976, dan Nomor 1662 K/Sip/1980. Menurutnya, seluruh dokumen harus ditelaah berdasarkan salinan resmi, terutama bagian pertimbangan hukum dan amar putusan, agar keterkaitannya dengan tanah Pancawarna dapat dipastikan.
Ia mengingatkan bahwa nomor perkara atau sampul putusan saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa suatu bidang tanah tertentu telah diputus menjadi milik pihak tertentu. Identitas objek dan isi putusan harus diperiksa secara menyeluruh.
PENYEGELAN BANGUNAN TIDAK OTOMATIS MENYELESAIKAN SENGKETA TANAH
Ruri menyatakan bahwa tindakan Satpol PP terkait perizinan bangunan harus dinilai berdasarkan kewenangan dan peraturan yang berlaku. Namun, penyegelan bangunan tidak otomatis menetapkan kepemilikan tanah.
Demikian pula, desakan pembukaan akses jalan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tanah yang dipersoalkan merupakan milik pemerintah atau pihak tertentu.
Ia meminta Pemkot Palembang menjelaskan dasar penertiban, sementara Kantor Wilayah ATR/BPN Sumatera Selatan dan Kantor Pertanahan Kota Palembang diminta memeriksa riwayat hak, warkah sertifikat, peta bidang, serta kemungkinan tumpang tindih dengan objek yang disebut dalam dokumen historis.
“Jangan mencampuradukkan persoalan izin bangunan, kepentingan akses jalan, dan kepemilikan tanah. Masing-masing harus diperiksa berdasarkan kewenangan dan bukti yang relevan,” ujarnya.
LIMA PERTANYAAN UNTUK DIJAWAB SECARA TERBUKA
Pihak ahli waris meminta klarifikasi atas lima hal:
1. **Kepada MCB dan KAMPANG:** apa dasar dokumen dan fakta yang digunakan dalam mendesak pembukaan akses Jalan Pancawarna atau eks Ciniplek?
2. **Kepada Pemkot Palembang:** apa dasar hukum status jalan dan apakah tersedia dokumen perolehan tanah atau pencatatan aset daerah?
3. **Kepada Satpol PP:** apa dasar administratif penyegelan bangunan dan tahapan penertiban yang telah ditempuh?
4. **Kepada ATR/BPN:** bagaimana riwayat hak, batas bidang, dan status sertifikat yang berkaitan dengan objek yang dipersoalkan?
5. **Kepada Pengadilan Negeri Palembang:** bagaimana hasil pemeriksaan arsip perkara CIV Nomor 35/1948 dan perkara lanjutan yang relevan?
Ruri meminta agar jawaban atas pertanyaan tersebut disampaikan melalui mekanisme resmi sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih jelas dan menghindari berkembangnya kesimpulan yang belum terverifikasi.
“BUKTIKAN DENGAN DOKUMEN, BUKAN SEKADAR DESAKAN”
Ruri menyatakan pihaknya menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan mendukung penyelesaian yang tertib. Namun, menurutnya, setiap klaim mengenai hak atas tanah harus diuji dengan standar pembuktian yang sama.
“Jika ada pihak yang menyatakan tanah itu milik pemerintah, milik umum, atau memiliki dasar penguasaan tertentu, silakan tunjukkan dokumennya. Kami juga siap memperlihatkan dokumen yang menjadi dasar klaim ahli waris untuk diperiksa. Biarkan fakta dan hukum yang menjawab,” tegasnya.
Pihak ahli waris menyatakan akan terus meminta klarifikasi melalui jalur administratif dan hukum. Mereka berharap Pemerintah Kota Palembang, ATR/BPN, pengadilan, serta pihak-pihak yang menyuarakan tuntutan dapat mengedepankan keterbukaan dokumen dan penyelesaian yang adil.
RURI JUMAR SAEF, S.T., S.H., M.T.
Ketua Tim Nawacita–Asta Cita Presiden Republik Indonesia
Pihak yang menyatakan bertindak selaku Kuasa Ahli Waris Almarhum Raden Mahdjoeb alias Raden Nangling
*Catatan redaksi: Pernyataan mengenai dasar tuntutan MCB dan KAMPANG merupakan pertanyaan serta posisi pihak narasumber, bukan kesimpulan bahwa kedua kelompok tersebut pasti tidak memiliki dasar hukum. Status kepemilikan tanah, status jalan, dan kekuatan dokumen historis perlu diverifikasi melalui dokumen resmi. MCB, KAMPANG, Pemerintah Kota Palembang, dan pihak terkait lainnya memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab.(AA)
