Pemberitaan Media Daring Dinilai Langgar Kode Etik, Manajemen SPBU Sumberanyar Merasa Dirugikan

Topik Terkini617 Dilihat

PROBOLINGGO, TALIGAMA.ORG, — Manajemen SPBU Sumberanyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Bagio, “menyampaikan keberatan keras atas pemberitaan yang dimuat sebuah media https;//restorasihukum.com daring pada Kamis (1/10/2026). Berita berjudul “TERLALU, Jarak SPBU ke Gudang Mafia Solar di Paiton Berjarak 900 Meter, Jalan Kaki 3 Menit — SPBU Diduga Terlibat” dinilai tidak berimbang, belum terverifikasi, dan berpotensi menyebarkan informasi yang menyesatkan.

Pihak manajemen menegaskan, wartawan maupun redaksi media tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi atau meminta klarifikasi kepada pihak SPBU sebelum berita dipublikasikan. Pemberitaan itu dianggap mengabaikan prinsip jurnalistik, sehingga menimbulkan persepsi negatif, merusak reputasi operasional, serta mengancam kepercayaan masyarakat dan kerja sama dengan Pertamina.

Manajemen juga menjelaskan bahwa antrean panjang yang terjadi saat pengisian BBM sepenuhnya telah mengikuti prosedur baku dan kesesuaian data barcode kendaraan.

“Pengisian sudah sesuai dengan ketentuan barcode. Jika di lapangan ditemukan ketidaksesuaian antara barcode dan kendaraan, kami tegas menolaknya,” ujar Bagio perwakilan manajemen SPBU kepada awak media.

Pihak SPBU menegaskan tak ada kerja sama maupun hubungan apa pun dengan pihak yang diduga sebagai penimbun atau perantara bahan bakar bersubsidi.

“Kami tidak membeda-bedakan siapa pun yang mengisi BBM. Pelayanan dilakukan kepada siapa pun selama data barcode sesuai dengan kendaraan yang bersangkutan. Tidak ada pilih kasih, apalagi berhubungan dengan mafia solar,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu putra daerah yang memahami tata kelola pers dan kode etik jurnalistik menilai pemberitaan tersebut merupakan pembunuhan karakter yang tidak berdasar serta mencederai prinsip pers yang bertanggung jawab.

“Pemberitaan semacam ini tidak hanya merugikan nama baik profesi wartawan di Jawa Timur pada umumnya, tetapi juga melanggar Kode Etik Jurnalistik. Wartawan wajah memastikan kebenaran dan keakuratan informasi sebelum menayangkannya — bukan sekadar menerbitkan pendapat atau dugaan tanpa pemeriksaan fakta,” ungkapnya kepada awak media, Kamis (1/10/2026).

Ia menambahkan, ketiadaan upaya konfirmasi kepada pihak yang diberitakan merupakan pelanggaran nyata terhadap asas keberimbangan dan akurasi informasi. (Kiky)